Al-Hamdulillah, segala puji untuk Allah, Rabb semesta alam. Shalawat serta salam mudah-mudahan terlimpah pada baginda Rasulillah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga serta beberapa sahabatnya.
Banyak respon pada tulisan terdahulu, “Bolehkah Seseorang Suami Mencium Farji Istrinya? ” jadi kami terdorong untuk memberi info yang lebih terang pada topik sekitar itu yang dinukil dari fatwa ulama.
Sebenarnya aktivitas suami istri lewat cara yang bisa jadi dikira aneh oleh beberapa orang ini jadi pertanyaan banyak pasangan muslim. Bisa jadi beberapa pasangan terasa nikmat, lebih semangat, serta lebih bergairah dalam lakukan pemenuhan keperluan biologis ini. Tetapi bisa jadi beberapa yang lain berasumsi jelek serta menjijikkan. Hingga tak layak dikerjakan oleh orang muslim. Akahirnya hal semacam ini menyebabkan sinyal bertanya mengenai hukum bolehnya?.
Sesungguhnya, sudah banyak info serta jawaban ulama pada permasalahan jalinan suami istri ini. Pada ringkasnya, disadari kalau beberapa orang terasa jijik serta berasumsi jelek bentuk cumbu bujuk sejenis ini. Hingga paling penting yaitu menjauhi serta menghindarinya. Namun berbarengan hal semacam itu, mereka tak dapat mengharamkan dengan tergas. Lantaran tak ada ketegasan dari nash syar’i yang mengharamkannya. Namun bila memanglah dapat dibuktikan itu beresiko, jadi type foreplay yang dapat mengakibatkan penyakit serta bahaya diharamkan. Hal semacam ini berdasar pada firman Allah Ta’ala, “Dan Dia mengharamkan atas kalian yang beberapa jelek. ” (QS. Al-A’raf : 157)
Setelah itu kami bakal suguhkan jawaban salah seseorang ulama yang memperoleh pertanyaan sama, yakni Syaikh Khalid Abdul Mun’im al-Rifa’i. Kami menilainya jawaban beliau pada permasalahan itu cukup terang dengan alasant mendasar dalam mejawab pertanyaan itu. Di bawah ini kami kami translate dari fatwa beliau, yang judul aslinya :
حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس
“Hukum suami menjilat kem@luan istrinya serta sebaliknya”.
Masalah : Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri lewat cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, demikian halnya pada sang suami? Jazakumullah Khairan.
Jawab : Alhamdulillah, semua puji bagi Allah. Shalawat serta salam atas Rasulullah, juga pada keluarga serta beberapa sahabatnya. Mengenai selanjutnya :
Sebenarnya asal dalam jalinan suami istri yaitu mubah, terkecuali apa yang dijelaskan larangannya oleh nash : berbentuk mendatangi istri pada dub*ur (@nus) -nya, menggaulinya waktu haid serta nifas, waktu istri menggerakkan puasa fardhu, atau waktu berihram haji atau umrah.
Mengenai yang dijelaskan dalam pertanyaan berbentuk satu diantara pasangan menjilati kem@luan pasangannya, serta praktik dalam bersenang-senang yang sudah dijelaskan dalam pertanyaan, jadi itu tak apa-apa berdasar pada dalil-dalil di bawah ini :
1. Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.
2. Bila coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), jadi yang di bawah itu tambah lebih bisa.
3. Lantaran semasing pasangan bisa nikmati anggota tubuh pasangannya dengan menyentuh serta lihat, terkecuali pengecualian yang sudah dijelaskan oleh syariat seperti yang sudah kami
katakan diatas.
4. Firman Allah Ta’ala,
نِسَاؤُكُم�' حَر�'ثٌ لَكُم�' فَأ�'تُوا حَر�'ثَكُم�' أَنَّى شِئ�'تُم�' وَقَدِّمُوا لِأَن�'فُسِكُم�' وَاتَّقُوا اللهَ وَاع�'لَمُوا أَنَّكُم�' مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ ال�'مُؤ�'مِنِينَ
“Istri-istrimu yaitu (seperti) tanah tempat anda bercocok-tanam, jadi datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja anda kehendaki. Serta lakukanlah (amal yang baik) untuk dirimu, serta bertakwalah pada Allah serta ketahuilah kalau anda nantinya bakal menemui-Nya. Serta berilah berita senang beberapa orang yang beriman. ” (QS. Al-Baqarah : 223)
Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar : Abu Yusuf pernah ajukan pertanyaan pada Abu Hanifah mengenai seseorang lelaki yang membelai f@rji istrinya serta sang istri membelai kem@luan suaminya untuk menghidupkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tak bisa? Beliau menjawab, “Tidak, saya mengharapkan itu pahalanya besar. ”
Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, “Manusia sudah tidak sama pendapat mengenai bolehnya seseorang suami lihat farji (kem@luan) istrinya atas dua pendapat : satu diantaranya, membolehkan, lantaran bila ia dibolehkan nikmati (istrinya dengan jima’) jadi lihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seseorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata : Bisa baginya (suami) untuk menjilati –kem@luan istrinya- dengan lidahnya. ”
Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil dijelaskan, “Ditanyakan pada Ashbagh ; Sebenarnya satu golongan mengatakan kemakruhannya. Lantas beliau menjawab : orang yang memakruhkannya, dia cuma memakruhkan dari segi kesehatan (medis), bukanlah berdasar pada pengetahuan (dalil). Itu tak apa-apa, tak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata : tak apa-apa lihat f@rji (kem@luan) waktu berjima’. Dalam satu kisah ada penambahan, “Dan ia menjilatinya dengan lidahnya. ”
Al-Fannani al-Syafi’i berkata : “Seorang suami bisa apa sajakah tiap-tiap lakukan jalinan dengan istrinya terkecuali lubang dub*urnya, bahkan juga mengisap clito*risnya.
Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf : Al-Qadhi berkata dalam al-Jami’ : “Boleh mencium f@rji (kem@luan) istri sebelumnya jima’ serta memakruhkannya selanjutnya. . istri juga bisa memegang serta menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri’ayah, diikuti dalam al-Furu’, serta diperjelas oleh Ibnu ‘Aqil.
Tetapi bila dapat dibuktikan terang langkah bercumbu sejenis itu mengakibatkan penyakit serta membahayakan pelakunya, jadi waktu itu ia harus meninggalkannya berdasar pada sabda nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Tidak bisa (lakukan suatu hal) yang membahayakan sendiri serta membahayakan orang lain. ” (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)
Demikian halnya jika salah seseorang pasangan terasa terlukai (tak nyaman) lantaran perbuatan itu serta membencinya : jadi harus atas pelaku (suami) -nya untuk menghentikannya. Hal semacam ini berdasar pada firman Allah Ta’ala :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِال�'مَع�'رُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara layak. ” (QS. Al-Nisa’ : 19)
Dalam soal ini mesti di perhatikan maksud basic dari jalinan suami istri, yaitu permanen serta kontinuitasnya. Asal dari akad nikah yaitu di bangun diatas kelanggengan. Allah Ta’ala sudah meliput akad ini dengan sebagian ketentuan untuk melindungi kelestariannya serta memperkuat orang yang menjalaninya sesuai sama ketetapan syariat bukanlah dengan suatu hal yang menyelisihinya. Masuk di dalamnya jalan keluar terkait antar keduanya. . . Wallahu Ta’ala A’lam
Mudah-mudahan Info ini berguna untuk kita semuanya tolong bantu berbagi apabila anda perduli teman dekat yang lain.

0 komentar:
Posting Komentar