Kamis, 25 Agustus 2016

INILAH ALASANNYA KENAPA WAJAH PENGEDAR BANDAR NARKOTIKA TIDAK BOLEH DIEKSPOS WAJAHNYA DISOSIAL MEDIA..



-Ini alasannya kenapa beberapa wajah pengedar bandar narkotika menutupi wajahnya?
Sebagian tersangka pengedar sabu 63, 1 kg jaringan internasional saat diungkap di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). Polisi akan membuka muka beberapa tersangka narkoba untuk berikan sanksi sosial Sebagian tersangka pengedar sabu 63, 1 kg jaringan internasional saat diungkap di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8). Polisi bakal buka muka sebagian tersangka narkoba untuk berikan sanksi sosial © Muhammad Adimaja/ANTARA
Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mewacanakan pemberian sanksi sosial pada tersangka permasalahan narkotika.
Sanksi ini diberikan berbentuk buka muka tersangka saat buka permasalahan pada mass media.
Tersangka permasalahan narkotika dalam konteks ini yakni pengedar, tidaklah pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba, yang butuh direhabilitasi.

Tetapi gagasan ini bersinggungan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Sampai kini, saat mengungkapkan permasalahan narkoba, polisi selalu tutup muka tersangka.
Alasannya, karena asas praduga tak bersalah.
 " Mereka disangka tak dapat diberikan sanksi sebelum dinyatakan bersalah, " tutur Tito seperti di ambil dari CNN Indonesia.

Saat buka permasalahan 63, 1 kg sabu di Jakarta, Rabu (24/8) pewarta memohon Tito
buka penutup muka sebagian tersangka.
Tito menampik dengan argumen azas praduga tak bersalah.
Namun untuk kemudian, tersangka permasalahan narkoba bakal disibak berwajah pada umum.

Tetapi apabila tersangka tertangkap tangan serta ada tanda bukti, menurut Tito, pembukaan penutup muka itu tak mendahului azas praduga tak bersalah. " Saya sepakat kita berikanlah sanksi sosial untuk di buka, " tuturnya seperti dipetik dari detikcom.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat juga buka muka sebagian tersangka pada akhir Mei lantas.
Saat memimpin pemusnahan sinyal bukti narkoba di Tempat tinggal Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, pria yang akrab disapa Buwas itu kurang setuju apabila sebagian tersangka permasalahan narkoba ditutup berwajah.
 " Supaya beberapa orang tahu, sebagian orang pengedar narkotika ini, " papar Buwas seperti di ambil dari viva. co. id.

Azas praduga tak bersalah diatur pada Penjelasan Umum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana butir ke-3 huruf c. Gagasan paling penting dalam system hukum pidana itu juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 48 Th. 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Ketentuan itu mengatakan, masing-masing orang yang disangka, di tangkap, ditahan, dituntut serta/atau dihadapkan ke-muka pengadilan mesti disangka tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang mengatakan kesalahannya berkekuatan hukum tetaplah.

Dalam pengungkapan permasalahan narkoba, polisi tak selalu pas maksud. Februari lantas, di Riau, unit Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru salah tangkap saat buka permasalahan narkoba. Lucky Achadi (34 th.) pernah ditodong senjata api serta diborgol.

Lucky diperlakukan bak penjahat. Dia disuruh tiarap serta diinjak-injak satu di antara polisi. " Nama baik saya jadi rusak.
Warga pasti nuduh saya penjahat.
Ini harus dipulihkan, " tuturnya seperti di ambil dari Merdeka. com.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof. Andi Hamzah dalam sidang pengujian KUHAP berpendapat bila azas presumption of innocent (praduga tak bersalah) tidak bisa diambil kesimpulan lewat cara letterlijk (apa yang tercatat).

Menurut dia, apabila azas itu disimpulkan lewat cara letterlijk, jadi pekerjaan kepolisian akan tidak bisa jalan. Prof. Andi berpandangan, presumption of innocent yakni hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Umpamanya kawin serta cerai, turut penentuan dsb.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : INILAH ALASANNYA KENAPA WAJAH PENGEDAR BANDAR NARKOTIKA TIDAK BOLEH DIEKSPOS WAJAHNYA DISOSIAL MEDIA..

0 komentar:

Posting Komentar