Kamis, 28 Juli 2016

INILAH HUKUM NYA MEMBUANG MAKANAN (DI TEMPAT SAMPAH)



Satu diantara pemandangan yang menyedihkan yaitu sikap sebagian orang yang suka membuang-buang makanan. Bahkan juga terkadang buang makanan yang masihlah begitu layak untuk dikonsumsi. Satu diantara perbuatan yang dibenci Allah yaitu membuang-buang harta. Termasuk juga salah satunya, membuang-buang makanan.

Dari Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Sebenarnya Allah membeci kalian lantaran 3 hal : “katanya-katanya” (berita dusta), menyia-nyiakan harta, serta banyak memohon. (HR. Bukhari 1477 & Muslim 4578).
.
Dalil lain yang tunjukkan wajibnya memuliakan makanan yaitu hadis mengenai larangan jadikan tulang untuk istinjak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jangan sampai kalian beristinjak dengan kotoran atau mungkin dengan tulang, lantaran tulang yaitu bahan makanan saudara kalian dari kelompok jin. (HR. Turmudzi 18 serta dishahihkan al-Albani).
.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menghormati makanan jin muslim. Lewat cara, tak memakai tulang untuk istinjak. Lantaran tulang bakal terserang najis. Hingga, makanan manusia, mesti lebih dimuliakan. Ulama menyebutnya denganqiyas aula (analogi superlatif).
.
Selain itu, di antara bukti rasa sukur seorang yaitu dia hormati nikmat itu, serta bukanlah dihinakan.
.
Atas pertimbangan ini, beberapa ulama melarang keras mengejek makanan atau memposisikannya ditempat yg tidak terhormat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : INILAH HUKUM NYA MEMBUANG MAKANAN (DI TEMPAT SAMPAH)

0 komentar:

Posting Komentar